Bagi perusahaan-perusahaan di Indonesia yang mempunyai proses bisnis Eksport Import (EXIM) atau Import pada umumnya atau sekedar ingin mendapatkan fasilitas Kepabeanan dari Direktorat Jendral Bea Cukai (DJBC), mempunyai kesempatan untuk mendapat fasilitas.
Fasilitas apa saja sih yang didapatkan menurut Peraturan Menteri Keuangan 237/PMK.010/2020:
- Pajak Penghasilan
- Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
- Bea masuk dan PDRI; dan/atau
- Cukai
yang kemudian membuat perusahaan mendapatkan kemudahaan sbb:
- Penangguhan atau Pembebasan Bea Masuk,
- Tidak dipungut PPN dan PPnBM;
- Tidak dipungut PPh Pasal 22 impor; dan
- Pembebasan cukai atas impor dan pemasukan;
- Tempat Penimbunan Berikat (TPB), salah satu contohnya adalah Kawasan Berikat (KB)
- Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) merupakan perlakuan kepada barang impor atau barang rakitan yang akan diekspor dan dapat diberikan keringanan bea masuk.
Apa itu IT Inventory
IT Inventory atau sistem informasi persediaan berbasis komputer merupakan suatu sistem informasi yang dirancang, dibangun, dan digunakan oleh perusahaan untuk mengadministrasikan persediaan barang dengan cara mengintegrasikan sistem pemasukan, transaksi pemakaian barang, dan transaksi pengeluaran barang.
Apa manfaat IT Inventory?
- Menghasilkan informasi terkait persediaan melalui teknologi komputer yang menghasilkan laporan sesuai dengan kriteria persyaratan dalam fasilitas kepabeanan yang digunakan;
- Profiling perusahaan kawasan berikat demi memberikan pelayanan kepabeanan yang lebih baik;
- Agar perusahaan kawasan berikat dapat menjalankan kegiatan operasional bisnis dengan lebih efektif dan efisien; dan/atau
- Menjaga pasokan barang.
Apa saja tipe IT Inventory?
Bea Cukai menetapkan IT inventory menjadi 4 tipe, yaitu Kategori A, B, C, dan D. Berikut selengkapnya:
- Kategori A (integrated system), sistem pada perusahaan kawasan berikat yang hanya menggunakan satu aplikasi pencatatan pembukuan, dan IT inventory merupakan bagian dari sistem pencatatan tersebut;
- Kategori B (mirroring database), sistem pada perusahaan kawasan berikat yang menggunakan 2 aplikasi. Pertama, aplikasi sistem pencatatan pembukuan utama. Kedua, IT inventory yang saling terintegrasi dan menggunakan sumber daya yang sama dalam pencatatan keluar masuk barang, termasuk di dalamnya IT inventory sebagai interface;
- Kategori C, sistem pencatatan pembukuan perusahaan dan IT inventory berdiri sendiri dan tidak saling terintegrasi;
- Kategori D, sistem yang masih dilakukan secara manual.
Pada umumnya Bea Cukai mensyaratkan perusahaan-perusahaan penerima fasilitas untuk Kategori A dan B.
Landasan Hukum
Didalam PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 237/PMK.010/2020 di Pasal 3 dijelaskan bahwa:
- Untuk mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d, Badan Usaha atau Pelaku Usaha di KEK dalam kegiatan pemasukan dan pengeluaran barang wajib melalui SINSW yang terhubung dengan sistem DJBC.
- Untuk mendapatkan fasilitas penangguhan bea masuk, Badan Usaha atau Pelaku Usaha wajib mendayagunakan sistem persediaan berbasis teknologi informasi (IT Inventory).
Banyak peraturan-peraturan lain yang terkait dengan IT Inventory misalkan PER-3/BC/2021 yakni tentang Tata Cara Penetapan Pendayagunaan dan Kriteria Sistem Informasi Persedian Berbasis Komputer (IT Inventory) Bagi Badan Usaha atau Pelaku Usaha di Kawasan Ekonomi Khusus hingga PER-6/BC/2023 tentang Petunjuk Teknis Monitoring dan Evaluasi Terhadap Penerima Failitas Tempat Penimbunan Berikat.
Ingin tahu lebih lanjut soal IT Inventory?
IDS Indonesia mempunyai pengalaman didalam implementasi IT Inventory baik secara fully integrated system software Enterprise Resource Plannning (ERP) (Kategori A) atau aplikasi IT Inventory terpisah tapi terintegrasi melalui interface dengan sistem Akunting / sistem pembukuan dan Inventory (Kategori B) baik di Kawasan Berikat (KB) atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).
Kunjungi produk IT Inventory kami disini atau hubungi kami disini untuk informasi lebih lanjut.